Pemerintah Siapkan WFH untuk Swasta, BUMN, dan BUMD
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui penerapan work from home (WFH) bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disertai program efisiensi energi di lingkungan kerja sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut, yang dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 1 April 2026.
“Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik, InsyaaAllah besok,” kata Yassierli, singkat, Selasa (31/03/2026) malam, sebagaimana dilansir Liputan6, Rabu (01/04/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi operasional dunia usaha sekaligus mengoptimalkan penggunaan energi di tengah tantangan global yang berkembang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui SE Menaker dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ungkapnya.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuh Airlangga.
Selain sektor swasta, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/03/2026).
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor maupun lapangan.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. []
Penulis: Gagas Yoga Pratomo | Penyunting: Redaksi01
