Pemerintah Soroti Lonjakan PHK Hingga 53 Ribu Orang, Rumuskan Kebijakan Penyelamatan Ekonomi

JAKARTA – Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-September 2024 yang hampir 53 ribu orang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, data itu telah membuat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang kini menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan ad interim memanggil Sekjen Kemnaker.

Susiwijono mengatakan, Kantor Kemenko Perekonomian baru mendapatkan data dari Kemnaker jumlah orang yang terkena PHK sebanyak 46 ribu orang per Agustus 2024, sedangkan data per September belum dikabarkan.

“Jadi per Agustus itu 46 ribu, kami kan tadi panggil semuanya, mereka (Kemnaker) masih akan verifikasi lagi,” ucap Susiwijono di kantornya pada CNBCIndonesia, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Meski begitu, Susiwijono mengatakan, angka pada tahun ini memang akan naik dibanding kondisi pada tahun lalu yang mencapai 64 ribu orang terkena PHK. Pemerintah tengah merumuskan strategi untuk membantu mereka.

“Intinya akan ada sedikit kenaikan. Makanya kita langsung gerak hari ini, beberapa yang terkait dengan insentif tadi kan lagi kita evaluasi,” ucap Susiwijono.

Ia mengatakan, penyelamatan ekonomi para korban PHK itu menjadi penting untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2024. Sebab, kelas pekerja menjadi motor utama penggerak perekonomian.

“Semuanya kita kejar supaya tertolong di kuartal IV ini. Ini kan masih ada satu kuartal kita,” kata dia.

Kebijakan penyelamatan yang akan diberikan untuk membantu para korban PHK itu di antaranya evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP supaya lebih mudah diakses dan dimanfaatkan para korban PHK.

Salah satu inti evaluasi itu ialah mempermudah korban PHK mencairkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ia menekankan data pencairannya tidak selaras dengan angka tenaga kerja yang terkena PHK.

“Karena kan bagaimana kita mendesain awal-awal JKP itu kan untuk bantalan kalau terkena PHK, ya itu kita evaluasi kenapa belum optimal. Jadi kita sedang siapkan, kita sudah list substansinya apa saja,” kata Susiwijono. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *