Pemerintah Suntik Rp100 Triliun, Bank Mandiri Fokus Kredit Produktif
JAKARTA – Pemerintah memperkuat intervensi likuiditas perbankan dengan menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang langsung direspons PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan fokus penyaluran ke sektor produktif melalui kredit guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menegaskan dana tersebut akan dikelola secara hati-hati dan diarahkan secara selektif. “Dana tersebut akan dikelola secara prudent dan disalurkan secara selektif ke sektor-sektor produktif,” ujarnya dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (28/03/2026).
Ia menambahkan, kebijakan penempatan dana pemerintah dinilai mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. “Bank Mandiri berkomitmen memastikan penyaluran dilakukan secara efektif, transparan, serta memberikan dampak optimal bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ucapnya.
Penambahan dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjaga likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini diambil menjelang periode kebutuhan likuiditas tinggi.
“Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp 100 triliun masukin ke sistem perekonomian,” ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kini mencapai Rp300 triliun, setelah sebelumnya Rp200 triliun telah disalurkan pada September 2025.
Purbaya menjelaskan, indikator tekanan likuiditas terlihat dari kenaikan imbal hasil atau yield surat berharga negara. “Kalau bond yield naik 0,1 persen, saya udah perhatiin, ada apa nih? Naik 0,4 persen, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang. Saya tambah lagi masukin ke sistem,” jelas dia.
Selain itu, skema penempatan dana kali ini disebut lebih fleksibel karena pemerintah dapat menarik kembali dana sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pengelolaan kas negara. Kebijakan ini juga masih difokuskan pada bank-bank pelat merah, sementara keterlibatan bank swasta akan dipertimbangkan dengan seleksi ketat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas likuiditas perbankan, tetapi juga mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil yang berperan penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. []
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Penyunting: Redaksi01
