Pemerintah Tambah Modal KAI Rp 1,8 Triliun untuk Perkuat Layanan KRL

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor transportasi publik berbasis rel. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperoleh tambahan modal negara sebesar Rp 1,8 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan kereta api, khususnya pada moda kereta rel listrik (KRL) yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan dan aglomerasi.

Penambahan modal tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025. Regulasi ini menegaskan penugasan pemerintah pusat kepada PT KAI dalam penyediaan sarana perkeretaapian, terutama KRL, guna menjawab kebutuhan transportasi massal yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penumpang.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut, pemerintah menekankan bahwa penugasan penyediaan sarana perkeretaapian tidak hanya berorientasi pada penambahan armada, tetapi juga pada peningkatan kualitas dan keandalan layanan. Upaya ini dilakukan melalui pengadaan baru maupun retrofit sarana perkeretaapian yang sudah ada. Selain itu, pemerintah mewajibkan KAI untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas produksi industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai strategis karena tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga mendorong penguatan industri perkeretaapian dalam negeri. Dengan melibatkan produsen lokal, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan efek berganda, mulai dari peningkatan penyerapan tenaga kerja hingga pengembangan teknologi nasional.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan kepada KAI, pemerintah terlebih dahulu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Skema ini dipilih sebagai mekanisme penyaluran dana sebelum akhirnya diteruskan kepada KAI sebagai tambahan modal saham.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp 1.800.000.000.000,” tulis pasal 3 ayat 1.

Dana tersebut selanjutnya dialokasikan kembali sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT KAI. Meski demikian, struktur kepemilikan negara tetap dipertahankan, termasuk kepemilikan 1% saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada PT KAI. Saham ini memberikan hak khusus kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Dengan suntikan modal ini, KAI diharapkan mampu menambah jumlah rangkaian KRL sekaligus meningkatkan kapasitas angkut penumpang, terutama pada jam-jam sibuk. Penambahan armada juga diproyeksikan dapat mengurangi kepadatan, memperbaiki ketepatan waktu perjalanan, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat akan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau, kebijakan penambahan modal ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperkuat peran KAI sebagai operator transportasi nasional. Ke depan, efektivitas penggunaan dana tersebut akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap kualitas layanan dan keberlanjutan sistem perkeretaapian nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *