Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Baru ODOL di 2025, Fokus Penegakan Regulasi Lama

JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan regulasi baru terkait penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) pada tahun 2025.

Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat implementasi aturan yang telah lama berlaku secara lebih konsisten dan tegas.

“Dalam penanganan ODOL tahun ini, kami tidak menerbitkan aturan baru. Tidak ada aturan baru yang kami keluarkan,” ujar Menhub dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa sejumlah peraturan yang telah ada selama ini belum dijalankan secara optimal oleh para pemangku kepentingan sektor transportasi darat.

“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Ini bukan hal baru,” tegas Dudy.

Menhub kembali mengingatkan pentingnya komitmen lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL, yang telah disepakati bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian ekonomi nasional.

Sepanjang tahun 2024, tercatat sekitar 6.000 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas, yang sebagian besar dipicu oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.

“Menunda pelaksanaan aturan hanya akan memperbesar risiko kecelakaan. Jika ada pihak yang keberatan, mari kita cari solusi bersama. Jangan jadikan alasan untuk terus menunda pelaksanaan aturan,” ujarnya.

Menurut Dudy, kendaraan ODOL memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Ia pun mengimbau para pelaku industri untuk mendukung upaya bersama menciptakan sistem logistik nasional yang aman dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan, pemerintah bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret selama 2025. Langkah tersebut akan difokuskan pada pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan kebijakan Zero ODOL dapat efektif diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kita targetkan 2026 sudah efektif, karena tidak mungkin hanya satu atau dua pertemuan langsung bisa diterapkan,” ujar AHY pada Selasa (6/5).

Adapun regulasi yang menjadi dasar hukum dalam penanganan kendaraan ODOL antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ);

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan;

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan dan Penimbangan Kendaraan di Jalan.

Pemerintah berharap dengan konsistensi pelaksanaan regulasi yang sudah ada, target Zero ODOL dapat tercapai tepat waktu demi meningkatkan keselamatan jalan dan efisiensi logistik nasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *