Pemerintah Tegaskan Tak Ikut Campur Kasus Nadiem Makarim

JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menanggapi sorotan publik terkait penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hasan menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, melontarkan protes keras atas penetapan tersangka kliennya. Hotman bahkan “mencolek” Presiden Prabowo agar turun tangan.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan. Ia meminta agar perkara tersebut digelar terbuka di Istana Negara.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan: satu, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun; dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop; tiga, tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman.

Ia menambahkan hanya memerlukan sepuluh menit untuk membuktikan pembelaannya di hadapan Presiden.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), Ibrahim Arief (IBAM), dan Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Mantan menteri itu telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Kejagung dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *