Pemerintah Teken Cuti Bersama 18 Agustus 2025

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil revisi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB perubahan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan dilakukan dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8/2025), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi.
Menurut Imam Machdi, keputusan ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh makna dan semarak.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif warga dalam berbagai kegiatan bernuansa kebangsaan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukatif.
Langkah ini dinilai mampu memperkuat semangat nasionalisme sekaligus mempererat persatuan di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, penambahan cuti bersama ini diyakini akan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal, dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Warsito menutup rapat. []
Nur Quratul Nabila A