Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14% untuk Mudik Lebaran

JAKARTA – Harga tiket pesawat pada masa mudik Lebaran 2025 dipastikan turun sebesar 13% hingga 14% menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode mudik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan sejumlah komponen biaya penerbangan, termasuk ongkos kebandarudaraan dan harga avtur di 37 bandara di Indonesia. Upaya tersebut diharapkan berkontribusi pada penurunan tarif tiket pesawat bagi masyarakat.

“Dengan langkah ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik akan mengalami penurunan sebesar 13% hingga 14% selama dua pekan menjelang Lebaran,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Selain menurunkan biaya operasional penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema insentif tersebut telah diatur dalam PMK No. 18 Tahun 2025.

“PPN yang semula 11% akan dikurangi, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5%, sementara sisanya sebesar 6% ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Insentif ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Periode perjalanan yang mendapatkan potongan harga tersebut berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari penurunan harga tiket pesawat, sehingga perjalanan mudik Lebaran tahun ini menjadi lebih terjangkau dan nyaman. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan operator bandara guna memastikan kelancaran arus mudik menjelang hari raya Idulfitri. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *