Pemerintahan Trump Desak Harvard Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

JAKARTA – Perseteruan antara pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Universitas Harvard kembali memanas. Kali ini, Trump secara terbuka menyatakan pemerintahannya akan menuntut ganti rugi senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,7 triliun dari universitas tertua di Amerika Serikat tersebut. Pernyataan itu menandai eskalasi serius dalam konflik hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Pernyataan Trump disampaikan melalui akun media sosial Truth Social miliknya pada Senin (02/02/2026) waktu setempat. Langkah ini muncul setelah laporan media ternama The New York Times menyebutkan bahwa Harvard disebut-sebut telah memperoleh sejumlah konsesi dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa dengan pemerintah AS.

“Kita sekarang menuntut ganti rugi sebesar Satu Miliar Dolar, dan tidak ingin ada urusan lebih lanjut, di masa mendatang, dengan Universitas Harvard,” kata Trump dalam pernyataan terbaru via media sosial Truth Social pada Senin (02/02/2026) waktu setempat.

Pemerintahan Trump menuding Harvard, bersama sejumlah universitas besar lainnya di Amerika Serikat, telah mempromosikan ideologi yang oleh kelompok konservatif disebut sebagai “woke”. Selain itu, universitas-universitas tersebut juga dituduh gagal memberikan perlindungan memadai kepada mahasiswa Yahudi di tengah maraknya aksi pro-Palestina yang berlangsung di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.

Tuduhan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah AS untuk melayangkan gugatan hukum dan menuntut ganti rugi dalam jumlah besar. Namun, langkah itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Para pengamat dan pengkritik kebijakan Trump menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan politik terhadap institusi pendidikan tinggi yang dikenal memiliki kecenderungan liberal.

Sebagai perbandingan, Universitas Columbia—salah satu institusi Ivy League lainnya—sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump. Universitas tersebut setuju membayar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,3 triliun pada musim panas lalu. Selain pembayaran tersebut, Columbia juga berkomitmen mematuhi aturan yang melarang pertimbangan ras dalam proses penerimaan mahasiswa maupun perekrutan tenaga kerja.

Namun, laporan The New York Times pada Senin (02/02/2026) menyebutkan bahwa Trump sempat membatalkan tuntutan pembayaran penyelesaian senilai US$ 200 juta dari Harvard setelah proses pembicaraan yang berlangsung cukup panjang. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai arah dan konsistensi tuntutan pemerintah AS terhadap universitas tersebut.

Pada September tahun lalu, Trump bahkan sempat menyatakan bahwa negosiasi hampir mencapai kesepakatan senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun. Kesepakatan tersebut, menurut Trump, mencakup rencana pembukaan sekolah-sekolah kejuruan oleh Harvard.

“Mereka ingin menerapkan konsep pelatihan kerja yang rumit, tetapi ditolak karena dianggap tidak memadai dan menurut pendapat kami, tidak akan berhasil,” sebut Trump dalam postingannya pada Senin (02/02/2026) malam.

“Itu hanyalah cara Harvard untuk menghindari penyelesaian tunai dalam jumlah besar, yang mencapai lebih dari US$ 500 juta, angka yang seharusnya jauh lebih tinggi mengingat pelanggaran serius dan keji yang telah mereka lakukan,” tambahnya, tanpa menyebutkan undang-undang apa yang diduga dilanggar Harvard.

Ketegangan antara pemerintah Trump dan dunia pendidikan tinggi juga terlihat pada kasus Universitas Pennsylvania. Universitas tersebut sebelumnya mengumumkan kebijakan melarang perempuan transgender untuk berpartisipasi dalam olahraga perempuan, menyusul tekanan dan sorotan dari pemerintah AS.

Konflik ini memperlihatkan bagaimana isu pendidikan, ideologi, dan kebijakan sosial kini menjadi bagian dari pertarungan politik yang lebih luas di Amerika Serikat, dengan universitas-universitas elite berada di tengah pusaran tekanan tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *