Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap di Tasikmalaya Setelah Dua Pekan Buron

BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial Riki Susanto (42), pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya, NAS (13). Penangkapan dilakukan di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (8/7/2025), setelah tersangka sempat buron selama dua pekan.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Riki Susanto merupakan ayah tiri korban yang diduga telah melakukan tindak pidana sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga Februari 2025.

Kasus ini terbongkar setelah korban, yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman, pada 23 Juni 2025.

Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, sang kakak, CBS, berusaha mengonfirmasi langsung kepada pelaku melalui pertemuan keluarga. Namun, pelaku melarikan diri sesaat setelah pertemuan tersebut.

“Atas dasar laporan dari keluarga, polisi mulai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” tambah Agta.

Laporan resmi atas kasus ini teregister dalam nomor LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Juni 2025. Selama masa pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil ditemukan di Tasikmalaya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban.

Pihak kepolisian juga memastikan pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban untuk pemulihan trauma. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *