Pemilih Dibawah Umur dan Pindah Pilih, Dua TPS di Muarojambi Diusulkan PSU
MUAROJAMBI – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muarojambi diusulkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS tersebut berada di dua kecamatan berbeda.
Dua TPS yang diusulkan PSU tersebut Yakni di Desa Mudung Darat Kecamatan Marosebo dan di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.
Diusulkan nya PSU untuk dua TPS ini dikarenakan ada masalah yang krusial, seperti di Mudung Darat, disana ada seorang yang masih dibawah umur namun bisa nyoblos. Alasan panitia karena orang tersebut telah menikah, namun menikah nya bukan secara negara. Dia hanya nikah siri.
Sementara untuk di Sungaigelam, masalahnya karena adanya pemilih yang pindah milih dari Kerinci. Sesuai aturan, mereka milih hanya gubernur, namun pada hari pencoblosan, mereka memilih bupati dan gubernur.
Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan adanya peluang PSU.
“Ya benar ada TPS yang diusulkan untuk PSU. TPS 03 Mudung Darat dan TPS 10 Desa Tangkit,” ujarnya singkat.
Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Dedi Wahyudi.
“Iya ada dua yang diusulkan untuk PSU. Pertama di TPS 03 Desa Mudung Darat, yang kedua di TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungaigelam,” kata Dedi.
Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan PSU ini akan dilaksanakan namun sesuai informasi yang disampaikan oleh KPU, kemungkinan PSU akan dilakukan dalam waktu dekat ini. []
Nur Quratul Nabila A