Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

LUMAJANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Tomo, terdakwa dalam kasus kepemilikan dan penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda pada Selasa (29/4/2025), Tomo dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda yang sama.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan penanaman ganja dalam skala besar secara terorganisasi dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan stigma negatif terhadap warga Desa Argosari, khususnya di Dusun Pusungduwur, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” jelas Redite.

Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Tomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menanam atau memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Terkait putusan ini, Tomo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sedangkan, pihak jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Karena terdakwa masih pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Ketua Majelis Hakim di akhir persidangan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *