Pemilik Pallubasa Serigala Al Qadri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Tragis di Makassar
MAKASSAR – Pemilik makanan khas Makassar Pallubasa Serigala, Al Qadri jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anak dan istrinya. Muhammad Fadlan (7 tahun) dan Nurjannah (35 tahun) tewas saat Toyota Land Cruisser yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk di Jalan Tol Reformasi KM 6, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) lalu.
Al Qadri diduga memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan di jalan tol hingga 127,3 km per jam.
“Pemilik kendaraan (Al Qadri) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menyebabkan dua orang meninggal,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Komisaris Mamat Rahmat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/10/2024).
Kecelakaan bermula saat tersangka mengemudikan Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1539 CHJ, melaju dengan kecepatan tinggi menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Di dalam mobil tersebut ada anak, istri dan salah satu kerabat tersangka.
“Kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan itu mencapai 127.3 KM/jam. Ini sudah tidak sesuai jika kita merujuk dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang hanya diperbolehkan 80 KM/jam untuk jalur kanan dan 60 Km/Jam untuk jalur kiri,” kata Mamat.
Saat berada di KM 6 Tol Reformasi, Al Qadri tidak mampu menguasai kendaraannya. Mobil yang dikemudikan menabrak bagian belakang sebuah truk yang berada di depannya. Akibatnya, sisi kiri mobil itu hancur dan tiga penumpangnya mengalami luka berat.
“Tersangka tidak konsentrasi dan faktor kelalaian dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan dua orang meninggal di rumah sakit,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan. Pasalnya, Al Qadri selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif.
“Tidak ditahan. Tersangka ini suami Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) yang menjadi korban meninggal,” tuturnya.
Akibat kecelakaan itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
“Sedangkan pengemudi truk tersebut saat ini hanya dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” kata Mamat. []
Nur Quratul Nabila A