Pemilik Sawah Ingin Pelaku Pengrusakan Tanaman Segera Dihukum

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kholifah (37 tahun) pemilik sawah yang dirusak tanamannya oleh orang yang mengaku bernama Anton dan Julianto pada Minggu 12 Januari 2025 yang lalu telah dilaporkan ke Polsek Pajarakan.

Sesuai dengan laporan, pelaku akan dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 406 KUHP yakni dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Laporannya sudah ditandatangani Kapolsek Pajarakan AKP Eko Purwadi nomor LP/4/I/SPKT/Polsek Pajarakan/Polres Probolinggo/Polda Jatim tanggal 19 Januari 2025,”ujar Moh. Taufiq, SH, MH Kuasa Hukum Kholifah kepada Prudensi.com, Senin (20/1/2025).

Menurut Moh. Taufiq, kejadian pada Minggu (12/1/2025) tersebut pelaku Anton dan Julianto merusak tanaman dengan mencabuti bibit kacang hijau dan mengaku menyiram lahan sawah milik kliennya.

“Atas pengrusakan tersebut tanaman klien saya bibit kacang hijau, pohon singkong dan pohon sengon rusak,”ujar Moh. Taufiq.

Sementara itu, Kholifah meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Pajarakan segera memproses laporannya, karena nyata-nyata telah menimbulkan kerugian materiil.

Kholifah juga meminta kepada Kepolisian untuk memeriksa dalang pengrusakan tanaman miliknya.

” Sawah saya sudah bersertifikat secara turun temurun tidak ada masalah apa-apa, bahkan saya garap sejak lama, kenapa baru sekarang ada orang yang mengaku-ngaku, mereka juga tidak punya surat menyurat,”pungkas Kholifah.(Adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *