Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak, Ini Respons KPU

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan umum nasional dan daerah harus digelar secara terpisah.
Menurut Afif, skema pemilu serentak selama ini telah menimbulkan beban kerja yang cukup besar bagi penyelenggara pemilu.
“Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis, lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Meski demikian, Afif menegaskan bahwa KPU menghormati putusan MK tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mempelajari putusan itu secara mendalam untuk menentukan langkah teknis ke depannya.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR, DPD—harus dipisah dari pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
MK menyatakan, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila ke depan tidak dimaknai sesuai putusan.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak suara yang diberlakukan sejak Pemilu 2019.
Perubahan skema ini diperkirakan akan berdampak pada penjadwalan tahapan, logistik, dan kesiapan sumber daya manusia di lapangan. []
Nur Quratul Nabila A