Pemkab Kukar Terbitkan Dua Surat Edaran Pengaturan Ramadan 2025

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan masyarakat dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini diumumkan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono pada Rabu (26/02/25) untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di bulan suci.

Surat Edaran pertama yang ditandatangani Bupati Kukar mengatur berbagai aktivitas masyarakat. “Dalam SE tersebut sudah diatur mengenai waktu operasional tempat usaha, cara pengelolaan, hingga pengaturan pasar Ramadan,” jelas Sunggono. Aturan ini mencakup tiga aspek utama, ibadah dan kegiatan keagamaan, usaha kuliner dan hiburan, serta pengawasan publik.

Untuk kegiatan keagamaan, masyarakat diimbau mengoptimalkan ibadah dengan beberapa ketentuan khusus. Kegiatan sahur keliling diizinkan mulai pukul 03.00 WITA, sementara penggunaan pengeras suara untuk tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. “Pembatasan aktivitas di Turapan saat Salat Tarawih juga diatur dalam SE ini,” tambah Sunggono.

Sektor usaha kuliner dan hiburan mendapat perhatian khusus. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat akan ditutup mulai 28 Februari hingga 1 April 2025. Warung dan restoran diwajibkan menyediakan layanan take away di siang hari dengan penutupan menggunakan kain/tenda jika tetap buka. “Penjualan minuman keras tetap dilarang sesuai Perda No. 5 Tahun 2013,” tegas Sunggono.

Pengawasan publik diperketat dengan peniadaan Car Free Day selama Ramadan. Hotel dan penginapan diminta selektif menerima tamu untuk mencegah prostitusi terselubung. “Kami juga memberlakukan larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan sesuai Peraturan Polri No. 2 Tahun 2008,” ujar Sunggono. Aturan lain meliputi larangan berkumpulnya pasangan bukan mahram di tempat gelap serta penindakan balapan liar.

Surat Edaran kedua mengatur penyesuaian jam kerja ASN dari pukul 08.00-17.00 WITA menjadi 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat siang. “Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, namun tetap memberi kesempatan bagi ASN untuk beribadah dengan lebih optimal,” tutup Sunggono.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan pelayanan publik selama bulan Ramadan, sekaligus menjaga nilai-nilai spiritualitas di bulan suci. Pemkab Kukar akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini bekerja sama dengan aparat terkait.[]

Suryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *