Pemkab Mesuji Larang Lapak Sawit Terima TBS Hasil Curian, Surat Edaran Diterbitkan
MESUJI – Maraknya aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Alumga Estate Anugrah, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran tentang larangan lapak sawit menerima buah hasil curian, Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mesuji Taufik Widodo di kantornya mengatakan jika pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang normal usaha jual beli komunitas perkebunan tertanggal 7 Oktober 2024 silam.
“Jadi dari edaran tersebut, pengusaha lapak sawit kami minta untuk tidak menerima sawit curian. Kasus pencurian di PT Prima Alumga sudah menjadi perhatian serius. Ini pernah menjadi pembahasan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, TNI dan Polri. Ini memang jadi fokus kami,” jelas Taufik Widodo.
Pada sisi lain, pihak PT Prima Alumga Estate mengaku rugi miliaran rupiah karena maraknya aksi pencurian buah sawit di Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Humas PT Prima Alumga, Dika, mengatakan jika sawit milik perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji tersebut kerap menjadi sasaran maling di setiap harinya.
“Rata rata kerugian mencapai Rp50.000.000 per hari. Bahkan pernah mencapai Rp100.000.000 hanya dalam tempo 24 jam. Dan aksi pencurian ini sudah berlangsung lama hingga yakni sejak Mei 2024 hingga hari ini,” jelas Dika.
Terkini, aksi pencurian dan pengrusakan kembali terjadi. Meski pihak perusahaan melalui petugas mampu menggagalkan aksi pencurian itu.
Selain itu, pondok di taman dekat perkantoran perusahaan juga menjadi sasaran pembakaran oleh orang tidak dikenal (OTK).
“Dalam aksi pencurian semalam di Blok 12 sekitar pukul 01.00. Pihak perusahaan berhasil mengamankan tandanya buah segra (TBS) sawit sebanyak 3 matriks ton. Itu dari empat perahu kelompok yang berhasil kami amankan,” kata Dika. []
Nur Quratul Nabila A