Pemkab Paser Dorong Budaya Kerja ASN Lewat Program ASN Inspiratif
PASER – Pemerintah Kabupaten Paser tengah mempersiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program Lomba Pemilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspiratif. Program ini dirancang sebagai salah satu upaya mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional, inovatif, serta berintegritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin ASN dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Paser, Ready Gozal Isnaini, saat ditemui di kantor BKPSDM Kabupaten Paser, Senin (09/03/2026).
Menurutnya, program ASN Inspiratif merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara penerapan disiplin kerja dengan pemberian penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja terbaik.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan motivasi tambahan bagi ASN agar tidak hanya bekerja secara disiplin dan profesional, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ready menjelaskan bahwa program pemilihan ASN Inspiratif sebenarnya telah digagas sejak tahun 2023 sebagai inisiatif internal pemerintah daerah. Pada tahap awal pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan secara swadaya oleh instansi terkait sebelum kemudian direncanakan memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui penerbitan Peraturan Bupati.
Selama ini, berbagai bentuk penghargaan bagi ASN sebenarnya telah diberikan oleh pemerintah, seperti kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pemberian tanda kehormatan Satyalancana, hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun pemerintah daerah menilai perlu adanya penghargaan khusus yang ditujukan bagi ASN yang mampu menunjukkan dedikasi tinggi serta menjadi inspirasi bagi lingkungan kerjanya.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih kompetitif dan produktif di kalangan aparatur sipil negara.
Selain menyiapkan regulasi, Pemerintah Kabupaten Paser juga telah menetapkan mekanisme penjaringan peserta melalui sistem nominasi dari masing-masing instansi. Sistem ini diterapkan agar kandidat yang diusulkan benar-benar memiliki rekam jejak kinerja yang baik serta mampu menjadi teladan bagi rekan kerja.
Ready menjelaskan bahwa pimpinan instansi dinilai paling memahami kinerja serta kontribusi pegawai di lingkungan kerjanya.
Dalam mekanisme tersebut, panitia akan mengirimkan surat kepada setiap kepala perangkat daerah untuk mengidentifikasi ASN yang dinilai layak mengikuti seleksi program ASN Inspiratif.
Pimpinan instansi kemudian diminta mengusulkan pegawai yang memiliki kinerja baik, disiplin tinggi, serta mampu menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kriteria penilaian yang digunakan dalam seleksi antara lain masa kerja minimal lima tahun, nilai kinerja yang baik, tingkat kedisiplinan yang tinggi, serta adanya inovasi atau terobosan dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, peserta juga diharapkan memiliki etos kerja yang kuat dan mampu menjadi inspirasi bagi pegawai lain di instansinya.
Program ASN Inspiratif ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya pembinaan aparatur yang selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan evaluasi kinerja pegawai.
Beberapa kegiatan tersebut di antaranya monitoring penilaian kinerja di SDN 039 Long Ikis, sosialisasi penilaian kinerja di DPMPTSP, serta pendampingan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di RSUD Panglima Sebaya.
Selain itu, pembinaan ASN juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pola pelaporan dan penilaian kinerja bagi jajaran Satpol PP, serta diskusi penyusunan SKP bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang turut menjangkau kegiatan hingga tingkat kecamatan.
Dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas kinerja aparatur sipil negara dapat terus meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Penghargaan bagi ASN yang terpilih dalam program ASN Inspiratif direncanakan akan diserahkan pada momentum seremonial tertentu, seperti peringatan Hari Ulang Tahun Korpri.
Melalui momentum tersebut, pemerintah daerah berharap penghargaan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga mampu memotivasi ASN lain untuk terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi resmi melalui Peraturan Bupati nantinya, program ASN Inspiratif diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan serta menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat budaya kerja profesional, inovatif, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaingrum
