Pemkab Paser Terapkan Sistem Manajemen Talenta untuk Jabatan Eselon

PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan struktural atau jabatan eselon di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan penerapan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026.

Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya aparatur, khususnya dalam penempatan pejabat yang lebih berbasis kompetensi dan kinerja.

Proses manajemen talenta tersebut dijalankan melalui aplikasi Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Melalui sistem ini, potensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara dapat dipetakan secara lebih terstruktur sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang jelas mengenai kapasitas serta kompetensi para pegawai.

Sistem ini juga bertujuan membentuk talent pool, yakni daftar calon pejabat yang dinilai memiliki kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak kinerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengembangan, Promosi, dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Saipul M., menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser kini dilakukan dengan mengacu pada sistem manajemen talenta tersebut.

“Proses pengisian jabatan eselon di Kabupaten Paser saat ini dilakukan melalui sistem manajemen talenta (SIMATA), sesuai regulasi BKN. Hasil pemetaan akan menjadi pertimbangan pejabat pembina kepegawaian dalam penempatan pejabat.” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (09/03/2026).

Menurut Saipul, melalui sistem ini pemerintah daerah dapat melihat secara objektif potensi serta kompetensi ASN yang dimiliki sebelum menentukan penempatan jabatan tertentu. Data yang diperoleh dari pemetaan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait promosi maupun rotasi jabatan.

Kabupaten Paser sendiri menjadi salah satu daerah yang relatif lebih awal menerapkan kebijakan manajemen talenta ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi sistem merit dalam pengelolaan ASN yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah pusat.

Penerapan sistem merit bertujuan memastikan bahwa setiap pengisian jabatan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, kinerja, integritas, serta pengalaman kerja pegawai.

“Dengan sistem manajemen talenta, penempatan pejabat akan lebih sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.” tambahnya.

Saipul menambahkan bahwa saat ini penerapan sistem manajemen talenta di Kabupaten Paser masih berada pada tahap awal, yaitu pemetaan potensi ASN serta penjaringan kandidat yang akan masuk dalam talent pool.

Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum pemerintah daerah menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu di lingkungan organisasi perangkat daerah.

Melalui sistem manajemen talenta berbasis digital ini, diharapkan proses pengisian jabatan dapat berjalan lebih transparan, objektif, serta mampu mengurangi praktik penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi.

Selain itu, penerapan sistem tersebut juga diharapkan dapat memperkuat profesionalitas ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Paser optimistis dapat membangun sistem birokrasi yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi pemerintahan daerah. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *