Pemkab Sumenep Tak Respon Soal Galian C Yang Resahkan Warga
SUMENEP, Prudensi.com-Pemerintah Kabupaten Sumenep seakan tutup mata perihal aktivitas tambang galian C di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, yang beberapa bulan terakhir dikeluhkan warga. Sebab, tambang itu diduga ilegal dan dinilai merusak lingkungan.
Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto juga tidak berkomentar atas penambangan itu. Saat dihubungi, dia mengaku rapat di luar kota.
Demikian pula Kepala Desa (Kades) Langsar Didik Supriyono tidak merespons upaya konfirmasi koran ini. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, dia tidak menjawab. Sementara pesan WhatsApp koran ini juga tidak berbalas.
Jono, salah seorang warga, menyampaikan, aktivitas penambangan itu berlangsung beberapa beberapa bulan lalu. Sampai sekarang, lahan yang dikeruk terus melebar sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Pengerukan lahan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat sangat membahayakan. Terutama, masyarakat yang bermukim di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP).
”Makanya, tambang itu sangat meresahkan. Sebab, dampak panjang ke depan sangat berbahaya,” ujarnya.
Sejak adanya tambang, banyak Dump Truck dengan tonase yang tidak jelas yang berlalu-lalang. Akibatnya, jalan desa cepat rusak. ”Kendaraan itu kan besar. Bahkan, bermuatan berat. Maka, jalan desa tidak akan kuat,” jelasnya.
Jalan desa menuju lokasi pertambangan sudah diaspal. Namun, sebagian rusak karena banyaknya kendaraan berat yang lewat. Pihaknya memprediksi, kerusakan semakin parah.
Karena itu, Jono mendesak pemerintah tidak tutup mata dan menindak tegas pelaku penambangan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Juga segera menghentikan aktivitas pertambangan karena merusak konservasi lingkungan. ”Kami hanya bisa berharap kepada pemerintah karena itu memang menjadi kewenangan pemerintah,”pungkasnya.(rac)