Pemkot Bekasi Segel Praktik Pengobatan Alternatif Diduga Terkait Kasus Pelecehan Seksual

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menyegel sebuah tempat praktik pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, menyusul dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut terhadap sejumlah pasien.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa laporan pertama mengenai kasus ini ia terima melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tri langsung bertemu dengan korban dan memberikan apresiasi atas keberanian mereka bersuara.

“Saya mengapresiasi para ibu yang berani melapor. Ini adalah langkah penting agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Selasa, 13 Mei 2025.

Tri menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia juga memastikan bahwa Camat Pondok Melati telah menutup operasional tempat pengobatan tersebut secara resmi.

Menurutnya, keberadaan praktik serupa yang tidak terawasi dapat berpotensi menambah jumlah korban.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar mengungkapkan bahwa praktik pengobatan alternatif tersebut telah beroperasi sejak tahun 2011 dan dikenal menawarkan metode penyembuhan berbasis spiritual, seperti pemberian air doa.

Ketua RT 02 Pondok Melati, Gunam, menyampaikan bahwa aktivitas pengajian juga kerap diadakan di lokasi tersebut setiap malam Jumat, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.

R (25), salah satu korban, menyebut dirinya mengalami pelecehan saat menjalani pengobatan pada tahun 2018. Ia mengaku sempat melapor ke Komnas Perempuan pada 2023 bersama rekannya, namun laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut karena dianggap telah melewati rentang waktu yang cukup lama.

“Saya merasa dilecehkan saat pengobatan, namun waktu itu saya masih terguncang dan takut. Butuh waktu bertahun-tahun sampai saya berani berbicara,” ungkap R.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih dari sepuluh orang, namun sebagian besar memilih untuk tidak terlibat dalam proses pengaduan atau advokasi.

Kasus ini saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pemkot Bekasi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan bila menemukan praktik serupa yang menyimpang.

Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat pengobatan non-medis yang beroperasi tanpa izin resmi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *