Pemkot dan DPRD Samarinda Tetapkan Propemperda 2026
SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (10/11/2025) malam.
Rapat yang dimulai pukul 21.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda, termasuk Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, Ketua DPRD Samarinda, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta pimpinan instansi vertikal seperti Kapolres Samarinda, Dandim 0901, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Samarinda juga turut hadir.
Rapat paripurna ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan dan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Penetapan Propemperda 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi penyusunan berbagai peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Tepian.
Usai rapat, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi dan koordinasi dengan DPRD agar setiap rancangan perda yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi warga kota.
“Propemperda yang telah ditetapkan malam ini merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kami ingin memastikan bahwa setiap perda yang akan disusun memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan warga,” ujar Saefuddin Zuhri.
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda berupaya memperkuat regulasi di berbagai bidang strategis seperti tata ruang, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan transportasi.
“Kita terus mendorong lahirnya peraturan daerah yang adaptif terhadap tantangan kota modern, sekaligus tetap menjaga karakter lokal Samarinda. Ini penting agar kebijakan yang kita hasilkan tidak hanya administratif, tapi juga solutif,” tambahnya.
Selain itu, Saefuddin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menilai, partisipasi publik menjadi unsur penting dalam mewujudkan produk hukum yang legitimate dan berdaya guna.
“Kami ingin masyarakat juga turut memberi masukan, terutama dalam perda yang menyentuh langsung kebutuhan mereka. Dengan begitu, implementasinya akan lebih efektif,” katanya menutup wawancara.
Dengan penetapan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD dan Pemkot Samarinda menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, memperluas transparansi kebijakan, serta memperkuat pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
