Pemkot Palangka Raya Usulkan Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Usulan ini bertujuan untuk membuka ruang pembangunan infrastruktur publik, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan program kerja sama dengan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa keterbatasan aset tanah milik Pemkot menjadi kendala utama dalam merealisasikan berbagai proyek strategis.
“Kemarin ada tawaran dari pemerintah pusat untuk membangun Sekolah Rakyat dan tempat pemrosesan akhir (TPA) baru. Namun kami kesulitan menyediakan lahannya karena keterbatasan aset tanah,” kata Zaini kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (17/6/2025).
Zaini menjelaskan, meskipun secara administratif Palangka Raya merupakan kota terluas di Indonesia, namun sekitar 80 persen wilayahnya berstatus kawasan hutan yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung untuk pembangunan non-kehutanan.
“Hanya sekitar 20 persen wilayah yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, perumahan, dan lainnya. Itu sangat terbatas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Palangka Raya telah mengajukan permohonan kepada KLHK agar sebagian kawasan hutan dialihfungsikan menjadi APL. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin legalitas lahan yang digunakan, sekaligus menghindari potensi konflik lahan ke depan.
“Harapan kami, jika proporsi APL bisa ditingkatkan menjadi 40 persen, maka peluang investasi dan pembangunan infrastruktur bisa lebih leluasa dan tidak terkendala status lahan,” imbuh Zaini.
Selain mengandalkan regulasi alih fungsi, Pemkot juga mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk hibah tanah pribadi untuk mendukung pembangunan fasilitas publik seperti Sekolah Rakyat.
“Kami membuka peluang bagi warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kota,” jelasnya.
Zaini menegaskan bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan pemerintah pusat tidak dapat dieksekusi maksimal apabila tidak didukung kesiapan lahan yang statusnya legal dan bebas konflik.
Oleh sebab itu, pembebasan lahan melalui skema legal formal maupun hibah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan Kota Palangka Raya. []
Nur Quratul Nabila A