Pemkot Samarinda Kritik Pasar Subuh: Ilegal dan Timbulkan Macet

SAMARINDA– Rencana pemindahan Pasar Subuh Samarinda ditentang oleh sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh. Penolakan ini ditunjukkan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Halaman Balaikota Samarinda, pada Selasa (29/04/2025).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa Pasar Subuh selama ini berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa izin resmi dan sering menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, relokasi ini menjadi bagian dari upaya penataan kota.

“Pasar Subuh ini berdiri di tanah pribadi tanpa izin dan kerap menyebabkan kemacetan. Relokasi ini adalah langkah penataan kota yang diperlukan,” ujar Marnabas.

Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa kebijakan relokasi tidak bertujuan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menyediakan lokasi yang lebih tertata dan representatif. Pemkot Samarinda telah melakukan pendekatan secara humanis sejak tahun 2023 melalui sosialisasi dan komunikasi intensif untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis. Kami memberi pemahaman kepada pedagang bahwa di kawasan relokasi sudah disediakan fasilitas lengkap, seperti 130 lapak, penerangan yang baik, pengolahan limbah, dan infrastruktur lainnya,” jelasnya.

Marnabas juga menyebutkan bahwa Pemkot memberikan bantuan uang transportasi sebesar Rp 500 ribu kepada pedagang untuk mendukung proses pemindahan dan promosi usaha mereka. Meskipun ada penolakan karena alasan fasilitas, Marnabas memastikan bahwa kebutuhan dasar di Pasar Beluluq Lingau sudah disediakan.

Pemkot Samarinda, tambah Marnabas, akan tetap melanjutkan proses relokasi yang dijadwalkan dimulai pada 4 Mei 2025. Jika ada pedagang yang tetap bertahan, akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.[]

Himawan Minarno.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *