Pemkot Serang Siapkan Laporan ke Polisi Terhadap Pengusaha THM yang Rusak Segel
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melaporkan pengusaha tempat hiburan malam (THM) ke polisi. Pelaporan itu akan dilakukan, setelah Pemkot menginventarisir para THM, khususnya yang merusak segel.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data terkait pengrusakan segel yang pernah dilakukan oleh Pemkot Serang.
“Kemudian bukti-bukti ada pengrusakan segel itu, nanti yang akan kita tindak lanjuti untuk laporan ke Polres,” kata Subagyo yang dikutip radarbanten, (25/9/2024).
Subagyo mengatakan, Pemkot Serang juga sudah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha dari para pengusaha THM.
“Jadi pencabutan izin usahanya yang dari OSS itu sudah disampaikan. Tapi sampai dengan saat ini, pencabutan izin usaha dari OSS belum ada jawaban,” kata Subagyo.
Subagyo mengaku, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan melaporkan para pengusaha THM yang merusak segel.
“Kita akan mencoba melaporkan kaitan dengan pengerusakan segel. Nanti mungkin dari teman-teman Satpol PP akan menginventarisir, beserta dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang ada,” ucap Subagyo.
Subagyo menjelaskan, terdapat 13 tempat hiburan malam yang sudah dilakukan penyegelan. Bahkan, dua diantaranya telah dilakukan pembongkaran, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Kalau yang sesuai data yang kemarin di segel itu ada 13 lokasi tempat hiburan, yang sudah kita lakukan penyegelan,” tutur Subagyo.
Kata Subagyo, terdapat sejumlah THM yang masih beroperasi meskipun sudah dilakukan penyegelan.
“Tapi karena memang secara faktanya mereka masih buka. Langkah kita akan melakukan pelaporan dan tindak lanjut,” jelas Subagyo. []
Nur Quratul Nabila A