Pemkot Solo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Idulfitri, Temukan Produk Kedaluwarsa dalam Sidak

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menginstruksikan para pedagang untuk menarik kembali produk pangan kedaluwarsa dan tanpa label yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (13/3/2025). Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim menyasar pasar tradisional, toko modern, toko oleh-oleh, serta toko roti di berbagai titik di Kota Solo.
Dalam inspeksi ini, ditemukan sejumlah produk bumbu dan saus kemasan yang telah melewati masa kedaluwarsa serta beberapa produk pangan yang tidak mencantumkan label informasi dengan jelas. Selain itu, ditemukan pula produk dengan kemasan rusak yang berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan konsumsi.
“Di pasar, kami menemukan barang yang kualitasnya sudah menurun karena rusak. Para pedagang sudah berkomitmen untuk memusnahkan produk tersebut secara mandiri. Sementara itu, untuk produk bumbu dan saus yang kedaluwarsa, nantinya akan diambil oleh pihak distributor atau sales,” ujar Kepala Bidang Penyedia Fasilitas Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Solo, Anom Yuliansyah.
Tak hanya di pasar, tim juga menemukan penyimpanan barang yang kurang tertata di sebuah toko roti di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Banjarsari. Produk-produk yang telah ditarik dari etalase tidak disimpan dengan baik, sehingga menjadi perhatian utama dalam sidak ini.
“Kami telah memberikan arahan kepada pengelola toko agar lebih memperhatikan sistem penyimpanan dan memastikan produk yang ditarik dikembalikan ke distributor atau produsen dengan prosedur yang benar,” tambah Anom.
Selain itu, beberapa produk di beberapa toko tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Tim meminta pihak pengelola untuk segera menghubungi produsen agar melengkapi label sesuai dengan standar keamanan pangan.
BPOM dalam sidak ini juga menyoroti produk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang mencantumkan klaim berlebihan mengenai manfaat kesehatan. Beberapa produk ditemukan mengandung informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Catatan dari BPOM mengenai produk PIRT yang mengklaim manfaat kesehatan secara berlebihan menjadi perhatian serius. Pengawasan lebih ketat akan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan regulasi,” ungkap seorang karyawan toko, Yesi Safitri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Solo berkomitmen untuk memperketat pengawasan keamanan pangan dengan menggelar sidak secara rutin ke berbagai tempat. Para pedagang dan pelaku usaha diimbau untuk memastikan produk yang mereka jual memiliki label yang lengkap, termasuk informasi kedaluwarsa serta izin edar yang sah.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk pangan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama menjelang lonjakan konsumsi saat Ramadan dan Idulfitri. []
Nur Quratul Nabila A