Pemkot Solo Uji Sampel Ayam Goreng Widuran, Hasil Laboratorium Diumumkan 10 Juni

SOLO — Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) tengah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel dari makanan yang dijual di Ayam Goreng Widuran, menyusul viralnya dugaan kandungan bahan nonhalal dalam produk mereka.
Kepala Dispangtan Kota Surakarta, Eko Nugroho, menyatakan bahwa timnya telah mengambil beragam sampel dari lokasi usaha tersebut untuk keperluan pengujian.
“Kami mengambil seluruh elemen bahan makanan yang digunakan, mulai dari daging ayam, kremesan, hingga minyak gorengnya,” ujar Eko saat ditemui di Swiss-Belhotel Solo, Rabu (28/5/2025), seperti dilansir detikJateng.
Sampel-sampel tersebut telah dikirim ke Laboratorium Veteriner milik Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali yang bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Eko, hasil laboratorium membutuhkan waktu analisis antara satu hingga dua minggu.
“Kalau dari informasi awal yang kami terima, kemungkinan besar hasil uji akan keluar pada tanggal 10 Juni 2025. Namun, itu tergantung pada proses di laboratorium. Bisa lebih cepat, bisa juga sedikit mundur,” jelasnya.
Uji laboratorium dilakukan menggunakan metode Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELISA), teknik diagnostik yang digunakan secara luas untuk mendeteksi kandungan spesifik dalam sampel biologis, termasuk kandungan daging babi.
“Uji ELISA kami pilih karena akurasinya dalam mendeteksi adanya kandungan babi pada bahan makanan. Dengan metode ini, kami bisa memastikan apakah benar terdapat unsur nonhalal di dalam makanan yang diperjualbelikan,” kata Eko.
Viralnya dugaan penggunaan bahan mengandung babi pada makanan yang dijual Ayam Goreng Widuran sebelumnya memicu keresahan di masyarakat.
Sejumlah organisasi keagamaan, termasuk Muhammadiyah dan PBNU, telah mendesak agar proses hukum dijalankan jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, terutama yang berkaitan dengan aspek kehalalan produk.
Pemerintah Kota Surakarta menyatakan akan menindaklanjuti hasil uji laboratorium tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga hak-hak konsumen, khususnya masyarakat muslim yang menjadi mayoritas penduduk kota.
“Prinsip kehati-hatian harus dijunjung tinggi dalam setiap produk pangan yang beredar, terlebih jika menyangkut sensitivitas keagamaan. Kami menunggu hasil resmi laboratorium sebelum mengambil langkah berikutnya,” pungkas Eko. []
Nur Quratul Nabila A