Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak untuk Normalisasi

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, pada Kamis (15/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program normalisasi sungai guna mengantisipasi banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono, menyampaikan bahwa proses pembongkaran telah melalui tahapan verifikasi dan komunikasi dengan warga terdampak.
“Pemkot Surabaya melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga sebelum pelaksanaan pembongkaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Sejumlah bangunan dibongkar menggunakan alat berat. Sebagian bangunan juga telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kami tetap mengecek ulang bangunan yang akan dibongkar. Jika warga belum bisa membongkar sendiri, kami bantu prosesnya,” kata Edi.
Penertiban kali ini dilakukan di wilayah Genting, Kalianak, dengan panjang sekitar 200 meter dari total target 600 meter yang akan dinormalisasi di sepanjang aliran sungai. Edi menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan kondusif.
“Hari ini kami selesaikan satu titik terlebih dahulu. Pembongkaran akan dilanjutkan ke titik-titik lainnya,” jelasnya.
Selain di Genting, pembongkaran bangunan liar juga direncanakan berlangsung di wilayah Kelurahan Morokrembangan. Satpol PP akan bergerak dari dua arah untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak.
“Upaya ini dilakukan agar fungsi sungai sebagai saluran air utama dapat kembali optimal,” kata Edi.
Satpol PP memastikan bahwa pendekatan persuasif kepada warga terus dilakukan agar pembongkaran tidak menimbulkan konflik.
“Tim tetap turun ke lapangan setiap hari. Kami bangun komunikasi intensif agar proses normalisasi berjalan lancar,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menata kawasan permukiman dan mengatasi masalah lingkungan secara berkelanjutan, khususnya pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap banjir dan penyempitan saluran air. []
Nur Quratul Nabila A