Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Peringatan Kedua, Warga Didorong Bongkar Bangunan Liar di Sungai Kalianak

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga yang masih mendirikan bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalianak.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegasan kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri, guna mendukung kelancaran program normalisasi aliran sungai di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menyampaikan bahwa surat peringatan pertama telah dikeluarkan sejak 19 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, baru enam warga yang merespons dengan sukarela membongkar bangunan milik mereka.
“Enam warga yang sudah melakukan pembongkaran berasal dari Kecamatan Krembangan. Mereka juga meminta bantuan petugas untuk proses pembongkaran manual, dan kami bantu agar barang-barang yang masih bisa dipakai tidak rusak,” ujar Irna, Senin (7/4/2025).
Pemerintah, lanjut Irna, masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin melakukan pembongkaran secara mandiri dan membutuhkan bantuan tenaga dari Satpol PP.
Beberapa alat berat juga disiagakan di lokasi untuk membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.
SP kedua dijadwalkan akan mulai disebarkan pada Selasa (8/4/2025), dan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal diterbitkan. Pemerintah berharap warga memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan untuk menertibkan bangunan tanpa paksaan.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum ada tindakan dari pemilik bangunan, maka kami akan mengeluarkan SP ketiga. Pada tahap itu, penertiban akan dilakukan langsung oleh Satpol PP dengan bantuan alat berat,” tegas Irna.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menata kawasan bantaran sungai dan mencegah terjadinya penyumbatan aliran air yang kerap menyebabkan banjir saat musim hujan.
Irna menambahkan, pembongkaran manual tetap menjadi pilihan utama agar warga tetap bisa menyelamatkan perabotan atau material bangunan yang bisa digunakan kembali.
Pemerintah juga berkomitmen melakukan pendekatan persuasif selama proses berlangsung. []
Nur Quratul Nabila A