Pemprov dan Kejati Kaltim Teken Kerja Sama Pidana Sosial
ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025), dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri se-Kaltim serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen baru dalam sistem hukum Indonesia. PKS dipandang sebagai bentuk pembaruan yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mendorong pemulihan sosial bagi pelaku maupun masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, Kepala Kejati Kaltim beserta jajaran, serta sejumlah pejabat daerah. Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi dan menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap implementasi PKS. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta jajaran. Kerja sama ini adalah komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan program, penyediaan lokasi dan jenis kegiatan bagi terpidana, serta pengawasan yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Rudy menegaskan pentingnya memastikan kegiatan dalam PKS tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
“Kegiatan yang dilaksanakan harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi sarana pembinaan yang konstruktif, bukan sekadar hukuman,” katanya.
Rudy juga menilai Kejati Kaltim telah menunjukkan peran signifikan dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di daerah. “Selama ini Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Kaltim telah menunjukkan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik terkait kegiatan strategis, pemulihan aset, maupun penegakan hukum preventif,” jelasnya.
Dalam kesepakatan ini, pemerintah daerah dan kejaksaan juga akan melakukan evaluasi berkala melalui laporan pelaksanaan PKS, sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dipahami sebagai bagian dari sistem hukum modern yang lebih humanis.
Gubernur Rudy menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antar-instansi untuk memastikan keberhasilan program. “Melalui momentum ini, saya mengajak semua pihak untuk membangun budaya kerja pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, memberi dampak positif bagi pelaku maupun lingkungan sosial, serta meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
