Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Ia menegaskan kendaraan operasional milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk keperluan pribadi.
Pramono menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (07/03/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan aset milik pemerintah daerah digunakan sesuai peruntukannya. Kendaraan dinas, kata dia, merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pramono menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia meminta setiap pejabat mematuhi aturan tersebut demi menjaga disiplin serta integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan jadwal cuti bersama nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam keputusan tersebut diatur jadwal libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan keputusan tersebut, cuti bersama Lebaran 2026 dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari. Tanggal cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan pada Senin, 23 Maret 2026, serta Selasa, 24 Maret 2026.
Sementara itu, hari raya Idul Fitri sendiri ditetapkan sebagai libur nasional pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026. Dengan jadwal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur Lebaran dalam waktu yang cukup panjang, terutama bagi pekerja yang juga memperoleh libur akhir pekan.
Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman guna merayakan Lebaran bersama keluarga. Tradisi mudik sendiri telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri.
Namun bagi aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik maupun aktivitas pribadi lainnya selama masa libur Lebaran.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap para pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. []
Siti Sholehah.
