Pemprov Kaltim Dorong Investigasi Independen Longsor Batuah

SAMARINDA – Desakan keadilan dari masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus bergema usai bencana tanah longsor yang mengguncang kawasan mereka. Warga yang terdampak merasa belum memperoleh kepastian dan keadilan atas insiden tersebut, yang memunculkan sorotan tajam terhadap operasional perusahaan tambang PT Baramulti Suksessarana (BSSR) di sekitar wilayah itu.
Merespons kondisi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus secara menyeluruh. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebutkan bahwa pada tahap awal, penanganan bencana telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), namun belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat.
“Untuk kasus Desa Batuah, penanganannya memang cukup lambat karena awalnya sudah ditangani oleh Pemkab Kutai Kartanegara. Namun karena sebagian masyarakat tidak puas, akhirnya persoalan ini dibawa ke DPRD Provinsi,” ujar Bambang saat memberikan pernyataan resmi, Kamis (26/6/2025).
Ketidakpuasan warga mencuat dalam tiga tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut kompensasi dari PT BSSR yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Kedua, warga menolak rumah relokasi yang diberikan hanya dengan status pinjam pakai, dan menginginkan status kepemilikan penuh. Ketiga, masyarakat menuntut kejelasan tentang penyebab bencana, apakah murni bencana alam atau ada unsur kelalaian dari aktivitas pertambangan.
“Pertama, mereka meminta kompensasi dari PT BSSR. Kedua, soal rumah relokasi yang diberikan dalam status pinjam pakai oleh pemerintah, masyarakat menolaknya dan ingin rumah itu diberikan permanen. Ketiga, mereka ingin kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab: apakah ini murni bencana atau kelalaian tambang,” jelas Bambang.
Dinas ESDM pun mengambil langkah dengan menurunkan tim independen yang terdiri dari para inspektur tambang untuk menyelidiki penyebab bencana secara objektif. Hasil dari penyelidikan ini akan dijadikan pijakan dalam menentukan arah kebijakan dan pertanggungjawaban yang tepat. “Kita akan minta inspektur tambang untuk menilai secara objektif. Kalau terbukti ada kelalaian dari pihak tambang, maka PT BSSR harus bertanggung jawab, termasuk memberikan santunan,” tegas Bambang.
Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa bencana terjadi karena faktor alam murni, pemerintah daerah tetap akan memastikan bahwa seluruh warga terdampak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil. Pemerintah juga memastikan agar seluruh proses penanganan berlangsung transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Pemkab Kukar harus terus mengawal proses ini, dan tentu Pemprov Kaltim akan mendukung penuh sampai persoalan selesai,” tambahnya.
Kasus di Desa Batuah menambah daftar panjang tantangan dalam pengelolaan aktivitas tambang yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman. Selain soal keselamatan, insiden ini juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola perusahaan tambang yang belum sepenuhnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya wajib menaati regulasi dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Komitmen ini tak hanya ditujukan untuk menghindari konflik sosial, tetapi juga untuk menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Dengan pelibatan tim ahli independen, pemerintah berharap hasil penyelidikan bisa menjadi dasar yang sahih dalam menetapkan tanggung jawab. Pemerintah juga menginginkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk memperketat pengawasan terhadap dunia tambang dan meningkatkan kesadaran perusahaan akan dampak sosial dari aktivitasnya.
Proses penyelesaian yang sedang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menginginkan keadilan dan kepastian. Peran aktif pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sangat diperlukan agar hak-hak warga Desa Batuah dapat terpenuhi dengan baik.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim