Pemprov Kaltim Dorong Profesionalisme Media

ADVERTORIAL – Upaya membangun ekosistem media yang profesional, sehat, dan akuntabel di Kalimantan Timur (Kaltim) kini mendapat payung hukum baru. Pemerintah Provinsi Kaltim resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.

Pergub ini menjadi langkah konkret Pemprov untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik dan memperkuat peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain mengatur mekanisme kerja sama, regulasi ini dirancang untuk mendorong pembinaan industri media agar tumbuh lebih kredibel dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Pergub 49 Tahun 2024 hadir sebagai wujud komitmen Pemprov dalam menjaga mutu informasi yang beredar. “Media adalah mitra strategis pemerintah. Tapi mitra ini harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas. Pemerintah tidak ingin informasi publik disampaikan oleh media yang tidak profesional,” tegas Faisal saat sosialisasi Pergub di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/06/2025).

Lebih jauh, Faisal menilai aturan ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi di era digital. Masih banyak media yang belum memiliki badan hukum atau struktur redaksi yang tertata namun telah menjalin kerja sama dengan pemerintah. “Pergub ini menjadi filter sekaligus pembina. Diskominfo tetap terbuka pada pertumbuhan media, tapi harus melalui proses legal yang benar,” jelasnya.

Sejumlah syarat pun ditetapkan agar media dapat bermitra dengan pemerintah daerah, seperti berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), berkantor redaksi di wilayah Kaltim, terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers, memiliki sertifikat verifikasi Dewan Pers, serta telah aktif minimal dua tahun.

Faisal menegaskan bahwa persyaratan ini penting untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. “Kita ingin memastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang akurat, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tambahnya.

Pergub ini, lanjutnya, juga diharapkan mampu memotivasi media lokal di Kaltim untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan sesuai standar nasional. “Pergub ini bukan soal siapa yang besar atau kecil, tapi siapa yang tertib dan profesional,” ujar Faisal.

Sosialisasi aturan baru ini saat ini berlangsung secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, dengan melibatkan berbagai instansi dan asosiasi media. Pemprov optimistis, penerapan Pergub 49 Tahun 2024 akan memperkuat ekosistem media daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi pemerintah. []

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *