Pemprov Kaltim Minta Masyarakat Aktif Lapor Soal BBM Bermasalah

SAMARINDA – Polemik bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi penyebab gangguan mesin kendaraan masih terus bergulir di Kalimantan Timur.
Kendati sejumlah pihak, seperti Pertamina, pemerintah, hingga kepolisian telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), permasalahan belum juga mereda.
Seluruh pihak yang berwenang menyatakan bahwa BBM yang beredar di SPBU aman dan tidak terindikasi oplosan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Masih banyak masyarakat yang melaporkan kendaraannya mengalami gangguan mesin—seperti tersendat atau “brebet”—tak lama setelah mengisi BBM.
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tegas tanpa bukti yang sahih.
Ia menjelaskan bahwa hasil inspeksi bersama lintas instansi sejauh ini tidak menemukan kejanggalan yang dapat dijadikan dasar intervensi langsung.
“Pemprov tidak tinggal diam, kami membuka kanal pengaduan melalui aplikasi Konsumen Disperindagkop. Warga bisa menyertakan bukti berupa struk pembelian dan lokasi pengisian BBM saat melapor,” jelas Sri dalam agenda Silaturahmi Media Sharing Session di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan, selain kanal pengaduan pemerintah, masyarakat juga diminta melapor ke call center resmi Pertamina di nomor 135 agar setiap kasus bisa ditindaklanjuti secara berjenjang.
Terkait permintaan warganet agar dilakukan pengujian ulang oleh lembaga independen seperti Sucofindo, Sri menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan uji kualitas BBM sebelum didistribusikan. Hasilnya, BBM dinyatakan sesuai standar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah memberikan kompensasi atas kerusakan kendaraan masyarakat, Sri menegaskan bahwa hal tersebut belum bisa dilakukan selama akar permasalahan belum ditemukan.
Saat ini, pemerintah hanya bisa mengumpulkan data laporan masyarakat sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
“Tanpa bukti kuat dan hasil investigasi teknis yang menyeluruh, Pemprov tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi menyangkut penggantian kerugian,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A