Pemprov Kaltim Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif, salah satunya dengan menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di kalangan tenaga kerja rentan. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor informal dan harian lepas yang belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak tenaga kerja rentan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, saya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Ibu Sekda. Informasinya, sudah tersedia anggaran untuk itu dan rencananya akan kita bahas secara detail dalam rapat besok pagi. Itu menjadi perhatian utama kami,” kata Seno usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kaltim di Kantor Gubernur, Selasa (17/06/2025).
Meski Kaltim telah mencatat prestasi nasional dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Seno menegaskan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar, terutama dalam menjangkau kelompok pekerja yang belum memiliki penghasilan tetap. “Kemudian yang perlu disampaikan juga, Kaltim saat ini menjadi provinsi terbaik secara nasional dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Itu karena seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota turut berperan aktif, termasuk pemerintah provinsi, dalam menjamin perlindungan bagi tenaga kerja,” ujarnya.
Seno juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjamin hak dasar pekerja melalui program jaminan sosial. Ia menyayangkan masih adanya perusahaan swasta yang belum mendaftarkan karyawannya dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. “Setiap perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan karyawan mereka. Karena itu, kami mendorong seluruh perusahaan swasta agar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “Jangan hanya menuntut produktivitas, tapi abai terhadap perlindungan dasar pekerja. Kami akan segera menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan untuk menindaklanjuti hal ini.” Melalui langkah-langkah ini, Pemprov Kaltim berharap cakupan perlindungan sosial tenaga kerja dapat terus diperluas secara berkelanjutan, seiring dengan upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berpihak pada kelompok yang paling rentan. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berpijak pada nilai keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif. []
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim