Pemprov Kaltim Tegas, Jalan Umum Bukan Jalur Tambang

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan penggunaan jalan umum, baik jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota, sebagai jalur hauling (pengangkutan) hasil tambang. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan menjaga kondisi infrastruktur publik yang selama ini banyak terdampak oleh aktivitas hauling tambang.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, dalam wawancara resmi pada Kamis (26/6/2025). Ia menyatakan bahwa pemanfaatan jalan umum untuk hauling kini tidak lagi diperbolehkan di seluruh wilayah Kaltim. “Kalimantan Timur sudah menyatakan tidak lagi memperbolehkan penggunaan jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten untuk aktivitas hauling tambang,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi itu disebutkan secara eksplisit bahwa aktivitas pertambangan wajib menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia menggarisbawahi kasus kecelakaan di Muara Kate sebagai contoh nyata risiko dari pelanggaran aturan ini. “Khusus untuk kasus di Muara Kate, itu sudah sangat jelas melanggar. Apalagi telah memakan korban jiwa, setidaknya tujuh orang meninggal di jalan umum. Maka, jalan hauling harus digunakan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, saat ini telah tersedia jalur hauling khusus sepanjang 143 kilometer milik Tabalong Prima Resources yang membentang dari Tabalong hingga Batu Ngau, Kalimantan Timur. Jalur ini dapat digunakan oleh seluruh perusahaan tambang yang hendak mengangkut batu bara menuju pelabuhan di Teluk Ampar atau Teluk Adang. “Semua batu bara dari Tabalong yang akan keluar melalui wilayah Kalimantan Timur, seperti ke Teluk Ampar atau Teluk Adang, wajib melewati jalan hauling itu,” tambah Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan jalan umum hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat dan dengan izin resmi, serta bersifat sementara. Pemanfaatan jalan umum sebagai jalur hauling secara permanen dinilai menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain untuk menekan angka kecelakaan, larangan ini juga ditujukan untuk memperpanjang umur infrastruktur jalan pemerintah serta mengembalikan fungsi utama jalan bagi masyarakat umum. Pemerintah berharap perusahaan tambang dapat lebih bertanggung jawab dengan menyediakan dan menggunakan infrastruktur khusus mereka sendiri.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Forkopimda dan Gubernur Kaltim telah menyepakati langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan ini. Pengawasan akan dilakukan secara intensif di seluruh wilayah, termasuk Kutai Barat, Tabang, Berau, hingga Kutai Timur.
“Kami akan terus turun ke lapangan. Pemantauan sudah dilakukan dan akan terus berlanjut. Prinsipnya, jalan umum hanya boleh digunakan untuk melintas (crossing) atau penggunaan terbatas dalam satu bidang tanah. Menggunakan badan jalan secara penuh dan jarak jauh tidak boleh,” tandas Bambang.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap terwujud keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama. [] Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim