Pemuda asal Pangintungan Ditangkap karena Cabuli Remaja Kenalan dari Facebook

SERANG – Pemuda asal Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang berinisial DIM ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang. Pria berusia 20 tahun ini ditangkap usai merudapaksa teman Facebook-nya berinisial MP (16).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada akhir Mei 2024 lalu. Sebelum kejadian tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook. Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.

“Disaat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” ujarnya Jumat 16 Agustus 2024.

Setelah melanjutkan perjalanan, pelaku menghentikan motornya di gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.

Awal korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa remaja yang masih duduk dibangku SMP ini akhirnya menenggak miras dan mabuk.“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” kata Andi.

Setelah mengetahui teman wanitanya dalam keadaan setengah sadar, pelaku mulai melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku pergi meninggalkan korban.

“Tak berapa lama setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.

Berbekal dari laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo kemudian bergerak mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) terhadap korban,” ungkap mantan anggota Respon Polda Banten ini.

Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya diatas lima tahun. Untuk tersangka telah dilakukan penahanan,” tuturnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *