Pemusnahan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Polrestabes Medan Tegaskan Perang Melawan Narkoba

MEDAN – Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31 kilogram dan ganja sebanyak 5,7 kilogram. Pemusnahan itu dilaksanakan disamping halaman parkir salah satu hotel di Kota Medan, Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Selasa (1/10/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun merincikan, puluhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, pada 31 Juli 2024, di Rest Area Jalan Tol Medan Tebingtinggi Km 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

“Dalam penangkapan itu anggota kita mengamankan MK, RF, F, dan NS berikut barang bukti 31 kg sabu,” ungkapnya yang dikutip SumutPos.

Kemudian dilokasi ke dua, lanjutnya, pada 5 September 2024, di Jalan Besar Tembung dekat Simpang Jodoh, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Kantor Expedisi Pengiriman Barang.

“Tersangka yang diamankan dilokasi ke dua berinisial MM, RM, I dan MSM. Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka sebanyak 5,7 kg ganja,” beber Teddy.

Dari kasus tersebut, kata Teddy, dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 176 gram sabu dan 76 gram ganja.

“Total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 30.824 gram sabu dan 5.624 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 319.488 jiwa,” paparnya.

Usai memaparkan, dia bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kesbangpol Medan dan perwakilan Pj Bupati Deliserdang memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Teddy berkomitmen, pihaknya bersama stakeholder yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membentuk tim terpadu pencegahan narkoba. Dengan begitu, dia berharap dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita harapkan narkoba ini tidak laku, tidak ada di lingkungan kita, kekuatan bersama ini bisa mencegah sekecil mungkin peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, mewakili Pemko Medan memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah berupaya mengambil langkah konkret mencegah peredaran narkoba di Kota Medan.

“Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan yang telah melakukan FGD dan juga pemusnahan narkoba pada saat ini. Jadi, kami berharap semangat dari kegiatan ini demi memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *