Pemusnahan Barang Bukti di Payakumbuh, Kejaksaan Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti (BB) dari puluhan perkara yang ditangani di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (21/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 50,65 gram (dari 21 perkara), ganja seberat 22.884,56 gram (dari 14 perkara), tujuh unit handphone, serta ratusan obat-obatan dari enam perkara lainnya.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto, bersama oleh Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, BNNK Payakumbuh, Kepala Loka POM, serta sejumlah pejabat dan kepala OPD terkait.
Slamet Haryanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimunaskahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, di antaranya narkoba, obat-obatan, dan handphone,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya berasal dari Payakumbuh, tetapi juga dari Kabupaten Limapuluh Kota yang ditangani Pengadilan Negeri Payakumbuh. Berdasarkan data tahun 2023, sekitar 80 persen kasus yang ditangani adalah kasus narkotika.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan air, sabun deterjen, lalu diblender dan dibuang ke saluran irigasi. Sementara untuk barang bukti handphone dan timbangan digital, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Barang bukti ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tiga tong yang telah disediakan.
“Proses pemusnahan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran narkoba dan memperkuat komitmen penegakan hukum di daerah,” kata Slamet Haryanto didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Gugi Dolansyah, dan Kasi BB, Andre Pratama Aldrin. []
Nur Quratul Nabila A