Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 14 Bulan, Hakim Sebut Banyak Hal Meringankan

SLEMAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (06/11/2025), hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam putusan tersebut.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih. Ia menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga hal itu menjadi keadaan yang memberatkan. Namun, hakim juga menegaskan bahwa ada banyak hal yang dinilai dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali tindakan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Irma saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain itu, hakim turut menilai bahwa usia terdakwa yang masih muda dan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan menjadi pertimbangan lain dalam penjatuhan hukuman. “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, merupakan anak harapan keluarga, dan orang tua korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan,” lanjut Irma.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mencatat bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan akibat kelalaian kedua belah pihak. “Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Irma, seperti dilansir detikJogja.

Setelah pembacaan putusan, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Kita diberikan tujuh hari untuk pikir-pikir. Kita akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, seusai persidangan.

Achiel menilai pertimbangan hakim sudah proporsional dan memperhatikan aspek kemanusiaan. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum banding apabila keluarga terdakwa menghendaki. “Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya, tapi nanti kita lihat keputusan keluarga,” imbuhnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan mahasiswa UGM yang menjadi korban dalam insiden maut tersebut. Namun, dalam perjalanan sidang, terungkap bahwa baik keluarga korban maupun terdakwa telah berupaya berdamai. Majelis hakim menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral yang patut diapresiasi.

Dengan vonis ini, proses panjang kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi memasuki babak baru. Kini, keputusan akhir berada di tangan terdakwa dan tim hukumnya, apakah menerima putusan atau memilih melanjutkan proses ke tingkat banding.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *