Penagihan Utang Berujung Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Gresik

GRESIK – Dugaan praktik penagihan utang dengan cara kekerasan kembali mencuat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang perempuan bernama Pujianah (40) mengalami luka serius berupa patah jari tangan kiri setelah terlibat cekcok dengan seorang penagih utang atau bank plecit. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat itu, korban didatangi seorang penagih utang berinisial MT yang menagih pembayaran pinjaman. Kedatangan pelaku berlangsung ketika suami korban tidak berada di rumah.

Kepada pelaku, korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan diperkirakan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi penagih utang. MT diduga menuding korban sengaja mengulur waktu pembayaran dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

Situasi kemudian memanas. Korban yang merasa terintimidasi berusaha merekam tindakan pelaku menggunakan telepon genggam dengan tujuan agar peristiwa tersebut bisa menjadi bukti. Namun, upaya tersebut berujung pada pertengkaran fisik. Korban dan pelaku terlibat tarik-menarik ponsel hingga akhirnya tangan kiri korban diremas dengan kuat.

Akibat peristiwa itu, jari tangan kiri Pujianah mengalami pembengkakan, memar, bahkan dilaporkan bengkok hingga dinyatakan patah. Tidak hanya korban, ibu korban yang bernama Soepra juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan saat berusaha melerai cekcok tersebut. Insiden ini pun membuat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang. Pihak kepolisian segera melakukan langkah awal dengan mengamankan terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya.

Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan dengan dalih penagihan utang. Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang bergerak dalam jasa pinjaman, agar tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Penagihan utang harus dilakukan secara beretika, beradab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik bank plecit atau pinjaman informal yang kerap disertai intimidasi dan kekerasan. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman dan segera melapor apabila mengalami ancaman atau tindakan kekerasan saat proses penagihan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *