Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang, Berkas Sudah 80 Persen Rampung

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pencabulan dan penyuruh untuk melakukan aborsi yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terbaru, masa penahanan tersangka Vadel resmi diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh penyidik.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memberi waktu tambahan bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

“Total masa penahanan kini menjadi 60 hari. Penyidik mengupayakan agar berkas rampung sebelum masa penahanan berakhir, sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, proses penyusunan berkas sudah mencapai sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah detail masih perlu dilengkapi agar berkas dinyatakan lengkap secara hukum (P21) oleh jaksa penuntut umum.

“Prinsipnya, semakin cepat berkas rampung, tentu akan semakin baik. Namun kami tetap mengedepankan ketelitian,” ujarnya.

Nurma juga mengonfirmasi bahwa keluarga tersangka telah mengganti kuasa hukum yang sebelumnya dipegang oleh Razman Arif Nasution dan tim. Penggantian ini telah diterima secara resmi oleh penyidik.

“Perwakilan keluarga Vadel sudah datang dan menyerahkan kuasa hukum baru. Penyidik juga telah menerima pengesahan pergantian tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Vadel Badjideh pertama kali dilayangkan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024.

Ia melaporkan Vadel atas dugaan pencabulan dan menyuruh anak di bawah umur untuk melakukan aborsi, dengan korban adalah putrinya, Laura Meizani Nasseru alias Lolly.

Laporan tersebut mencakup pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang dikenakan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam penanganan perkara ini, mengingat kasus tersebut menyangkut hak anak dan persoalan moral yang sensitif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *