Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Kuansing, Polisi Buru Pemilik Tambang

Oplus_131072

KUANSING – Seorang pria berinisial D (20) dilaporkan tewas akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Kamis sore, 8 Mei 2025.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, menyatakan korban tengah menambang bersama sejumlah rekannya di lokasi yang sebelumnya merupakan kolam ikan dan telah lama diketahui sebagai area tambang emas ilegal.

“Korban menggunakan mesin robin untuk menggali tanah. Saat bekerja, tanah galian mendadak longsor dan menimbun korban,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Menurut keterangan saksi yang juga paman korban, dirinya mendapat kabar sekitar pukul 16.30 WIB bahwa keponakannya tertimbun saat bekerja. Ia pun segera menuju lokasi dan mendapati warga berusaha mengevakuasi korban secara manual.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil ditemukan, namun dalam kondisi telah meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Saik dengan menggunakan ambulans desa. Polisi telah memintai keterangan saksi-saksi dan saat ini tengah menyelidiki keberadaan pemilik tambang yang diduga ilegal dan disebut berinisial MO.

“Anggota masih melakukan pencarian terhadap pengelola tambang emas diduga ilegal ini untuk dimintai pertanggungjawaban,” terang AKBP Angga.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.

“Aktivitas ini jelas melanggar hukum, merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar insiden fatal akibat tambang emas ilegal di wilayah Sumatra dan Kalimantan, yang terus menjadi sorotan berbagai pihak karena kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan.

Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan memperkuat sinergi dalam penindakan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang tanpa izin. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *