Penangkapan Bos Texmaco: Satgas BLBI Sebut Marimutu Sinivasan Tak Kooperatif dan Akan Terus Kejar Hak Tagih

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) buka suara mengenai penangkapan Marimutu Sinivasan. Bos Texmaco Group itu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan mengapresiasi aparat imigrasi yang melakukan pencegahan atas upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia.

“Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia,” kata Rionald lewat keterangan tertulis yang dikutip CNBCIndonesia, Selasa, (10/9/2024).

Rionald mengatakan saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco dengan outstanding sebesar US$ 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun, belum termasuk BIAD 10%). Selain itu sebagai obligor, Marimutu memiliki utang sebesar Rp 790,557 miliar, belum termasuk BIAD 10%.

“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya,” ujar Rionald.

Dia mengatakan Marimutu hanya satu kali melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. Karena tidak kooperatif, Rionald mengatakan Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun.

Rionald menyebut selain penyitaan, Satgas juga melakukan upaya penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;

2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361.724.999,90;

3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;

4. menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;

5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;

6. menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan

7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *