Pencuri Ini Melakukan Penyamaran Untuk Memuluskan Aksinya
BANJARMASIN – Bukan cuma polisi loh yang melakukan penyamaran untuk menangkap penjahat. Penjahat juga, dalam menjalankan aksinya, bisa juga menyamar. Seperti halnya yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pencuri kelas teri, beberapa kali sukses mencuri dengan menyamar sebagai petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Tapi, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh jua. Pepatah itu sepertinya berlaku kepada pencuri yang pandai menyamar ini. Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara berhasil meringkus sang pencuri. “Pelaku ini juga seorang residivis dan ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Minggu (6/9).
Ia mengatakan, tertangkapnya pelaku pencurian berkedok petugas PDAM itu berdasarkan banyak laporan dari warga di mana pelaku telah meresahkan masyarakat.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga yang melihat guna menyampaikan ciri-ciri pelaku.
Tidak beberapa lama polisi mendapatkan informasi kalau pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Polisipun langsung menuju ke rumah pelaku yang sudah diketahui sebelumnya dan pada Sabtu (5/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.
“Kami dapatkan barang bukti laptop, Ipad, HP dan uang Rp837 ribu dan itu hasil kejahatannya dalam melakukan aksi pencurian,” tutur Sunarto.
Terus dikatakannya, dari hasil penyidikan, pelaku bernama Andrea (27) Warga Jalan Intan Raya RT01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.
Pelaku dalam melaksanakan aksinya biasanya melakukan target atau sasaran kepada para anak kost yang rata-ratanya semua korbannya seorang perempuan.
“Dia bisa menyamar sebagai petugas PDAM ataupun keluarga pemilik kost jadi kepada warga harus berhati-hati kalau ada modus seperti itu,” ujarnya.
Sunarto juga mengatakan, untuk aksi pria tersebut dari Juni hingga Agustus 2015 dan dalam kurun waktu tersebut sudah beraksi di 38 tempat kejadian perkara di mana 32 kali barada di wilayah Banjarmasin Utara.
Atas perbuatan pelaku, penyidik telah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, untuk sanksi hukum ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [] ANT