Pencuri Motor Bersenjata Akhirnya Tertangkap, Sempat Tembakkan Peluru saat di Kejar
JAWA BARAT – S, maling motor bersenjata api rakitan yang tertangkap di Bekasi merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun lalu. Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menuturkan, S pernah mendekam di penjara karena mencuri motor di Lampung. “Pelaku residivis, dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” ujar Dwi dalam keterangannya kepada Kompas.com di hari Selasa (21/5/2024).
Setelah keluar penjara, S tak bisa lepas dari kebiasaannya mencuri motor. Ia telah beberapa kali mencuri kendaraan warga di Pondok Gede, Kota Bekasi. “Untuk tersangka ini empat kali (beraksi) di wilayah Pondok Gede, dia tidak punya pekerjaan alias pengangguran,” ucap Dwi. Setiap kali beraksi, S selalu membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Namun, sebelumnya S selalu lolos. Ia baru ditangkap polisi setelah dikepung warga pada Sabtu (18/5/2024). “Dia selalu dibekali itu (senjata api). Satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm,” ujar Dwi. Motor-motor yang dicuri S dijual ke wilayah Gunung Putri, Bogor.
Diberitakan sebelumnya, S berusaha mencuri motor warga yang diparkirkan di depan toko agen sembako Jalan Kemang sari RT 01/011 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu. S beraksi bersama rekannya yang masih buron berinisial A.
Namun, aksi keduanya gagal setelah tepergok pemilik toko. “Dikejar sama pemilik toko, pada saat dikejar itu, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, ke udara, sebanyak dua kali,” papar Dwi. Sampai di Jalan H Giring, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, pelaku menabrak sepeda motor dan kemudian terjatuh. Pada saat dikepung massa, S mengacungkan senjata api ke arah warga. S pun kabur ke arah gang buntu. Sementara A melarikan diri ke arah yang berbeda dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi. []
Nur Quratul Nabila A