Pencuri Motor di Jakbar dan Tangerang Diringkus Polisi

JAKARTA — Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial W yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 16 Oktober 2025.
“Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2025,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah beraksi sedikitnya dua kali, masing-masing di wilayah Pinang, Kota Tangerang, dan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci leter T, alat yang kerap dipakai para pencuri untuk membobol kunci motor. Barang bukti tersebut turut diamankan petugas saat penangkapan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut, sebab terdapat dugaan bahwa W merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kebutuhan ekonomi menjadi motif dari aksi pencurian ini. Petugas masih mendalami kasus ini karena curiga pelaku tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor,” kata Resa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan tempat penjualan motor hasil curian tersebut. []
Siti Sholehah.