Pencurian Mobil Toyota Avanza di Bantul, Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku
BANTUL – Polsek Piyungan Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah mobil Toyota Avanza AB 1390 K, yang terjadi di Dusun Madugondo Rt 04 Sitimulyo Piyungan Bantul, pada Rabu (2/10/2024) pukul 01.30 WIB
“Mobil seharga Rp 288.000.000 juta yang digondol pencuri milik Sumadi (78) warga Madugondo Rt 04 Sitimulyo Piyungan Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Kamis (3/10/2024) yang dikutip YogyaPos.com.
Kejadianya bermula Ketika saksi sedang berada di dalam rumahnya, tiba-tiba mendegar suara mobil menyala. Penasran oleh suara mobil itu, saksi menengok melalui jendela kamar. Betapa terkejut, karena di dalam mobil nampak sesorang merokok. Bahkan kemudian mobil bergerak mundur dan kabur.
Sadar bahwa miobil miliknya telah dicuri orang, korban bergegas bersama anggota Polsek Piyungan mengejar dan mengikuti mobil tersebut.
Berkat kesigapan polisi, mobil berhasil dihentikan dan menangkap pelaku saat telah berada di Ceper Klaten.
“Pelaku RCM (22) dan barang bukti mobil segera dibawa ke Polsek Piyungan,” kata Jeffry.
Dari pemeriksaan terhadap Rizal inilah, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, yakni AJ (24) asal Nglasem RT 04 RW 10 Sukorejo Mertoyudan Magelang Jawa Tengah dan RA (20) warga Dogeten RT 02 RW 01 Sukorejo Mertoyudan Magelang.
Selain Avansa Nopol AB 1390 K warna hitam tahun 2024, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Rs AA 1175 DK warna hitam tahun 2023 dan sebuah kunci. []
Nur Quratul Nabila A