Pendamping Profesional Ikut Kampanye, Tim Hukum Paslon 1 Pilkada Kukar Lapor ke Bawaslu

KUTAI KARTANEGARA –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diwarnai aksi lapor melapor di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Setelah sebelumnya tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi (Dendi-Alif) yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, giliran tim hukum Paslon nomor urut 1 Edi Damansyah – Rendi Solihin (Edi-Rendi) yang melapor ke Bawaslu.

Tim hukum Dendi-Alif melapor soal lolosnya Edi-Rendi sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kukar. Sementara tim hukum Edi-Rendi melapor dugaan pelanggaran soal kampanye Dendi-Alif yang melibatkan anggaran negara dan kampanye di luar jadwal.  Hal tersebut disampaikan Erwinsyah Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi  Tim Pemenangan Paslon 1 didampingi Sekretaris Rusdiono, serta anggota Supardi, Hefnie dan Samhadi di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Selasa (01/01/2024) malam.

Dalam dugaan kampanye menggunakan uang negara itu, tim hukum Edi-Rendi menemukan indikasi keterlibatan tenaga pendamping profesional dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan bukti foto yang diserahkan Tim Hukum Edi-Rendi ke Bawaslu Kukar, sejumlah orang yang disebut sebagai pendamping desa duduk membelakangi layar dengan tampilan foto Dendi-Alif yang mengusung 5 Program Unggulan Gerbang Nusantara. “Perkiraan terjadinya tanggal 29 September di Hotel Harris, Samarinda,” kata Erwinsyah, yang juga mantan Rektor Universitas Kutai Kartanegara.

Dari kiri ke kanan, Erwinsyah, Samhadi, Rusdiono, Supardi, dan Hefnie, saat menggelar jumpa pers dengan awak media soal laporannya ke Bawaslu Kukar.

Menceritakan saat membuat laporan, Erwin, sapaannya, menyebut bahwa mereka diterima empat orang komisioner Bawaslu Kukar, dan laporan mereka diterima telah dengan baik. Rusdiono menyebut, laporan tersebut juga telah diregistrasi dan akan disidangkan. Selain melaporkan masalah pelanggaran kampanye, tim hukum Edi-Rendi juga menceritakan soal adanya video viral bagi-bagi amplop yang ditengarai berisi uang dalam kegiatan yang melibatkan Dendi-Alif. “Kami telah diterima komisioner dengan baik, laporan kami juga sudah diregistrasi,” ujar Rusdiono.

Terkait video viral bagi-bagi amplop, ia menyebut bahwa masalah itu tidak dimasukkan dalam materi laporan ke Bawaslu Kukar. Namun, karena masalah itu sudah viral, videonya banyak menyebar di media sosial, pihaknya meminta agar Bawaslu Kukar bertindak, mengusut dugaan pelanggaran itu. “Tidak termasuk dalam materi laporan, tetapi kami sudah sampaikan, kami meminta Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu, lagi pula video bagi-bagi uang di Marangkayu itu sudah viral,” kata Rusdiono. []

Penulis: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *