Pendidikan Berkualitas Jadi Target Disdikbud Kukar dalam Verifikasi PAUD/PKBM

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD dan PNF) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, pendirian lembaga tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa lembaga yang ingin beroperasi wajib memenuhi kriteria utama, mulai dari kualifikasi pendidik, jumlah peserta didik, hingga kelengkapan sarana prasarana.

“Guru yang mengajar minimal harus berpendidikan S1, lembaga wajib memiliki gedung untuk tempat pembelajaran, baik itu milik sendiri, sewa, atau pinjam. Dan yang terpenting, minimal harus ada 15 siswa. Kalau muridnya hanya sedikit, kami tidak bisa keluarkan izin operasional,” jelas Pujianto, Kamis (24/04/2025).

Ia menekankan bahwa standar kelayakan tidak hanya terbatas pada bangunan fisik, tetapi juga mencakup ketersediaan sarana edukatif yang mendukung perkembangan anak. Menurutnya, sebuah lembaga PAUD yang layak harus dilengkapi fasilitas seperti ayunan, perosotan, dan alat permainan edukatif lainnya yang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini.

“Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” tegas Pujianto.

Lebih lanjut, Pujianto menyoroti masih banyaknya tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga belum terdaftar secara formal sehingga berada di luar pengawasan pemerintah.

“Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” ujarnya.

Pujianto mengakui bahwa tidak semua lembaga dapat terdeteksi sejak awal beroperasi. Banyak kasus baru diketahui setelah muncul keluhan dari masyarakat atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung. Tapi kalau tidak terdaftar, kami sulit melakukan intervensi,” tutupnya.

Disdikbud Kukar berharap dengan adanya persyaratan yang jelas, lembaga PAUD dan PKBM yang berdiri dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan diimbau untuk segera memenuhi semua persyaratan dan mendaftarkan lembaganya ke dinas terkait. []

Suryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *